Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) KLB adalah kewaspadaan terhadap penyakit berpotensi KLB beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya dengan menerapkan teknologi surveilans epidemiologi dan dimanfaatkan untuk meningkatkan sikap tanggap kesiapsiagaan, upaya-upaya dan tindakan penanggulangan KLB yangcepat dan tepat.
Peringatan kewaspadaan dini KLB adalah pemberian informasi adanya ancaman KLB pada suatu daerah dalam periode waktu tertentu. Deteksi dini KLB adalah kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya KLB dengan cara melakukan intensifikasi pemantauan secara terus menerus dan sistematis terhadap perkembangan penyakit berpotensi KLB dan perubahan kondisi rentan KLB agar dapat mengetahui secara dini terjadinya KLB
Dampak KLB
KLB penyakit dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan kesakitan dan kematian yang besar sehingga membutuhkan perhatian dan penanganan oleh semua pihak yang terkait. Kejadian-kejadian KLB perlu dideteksi secara dini dan diikuti tindakan yang cepat dan tepat, perlu diidentifikasi ancaman KLB agar dapat dilakukan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan KLB/wabah.
Penyelenggaraan SKD KLB
Dalam penyelenggaraan SKD KLB dapat dilakukan dengan :
- Pengorganisasian, Sesuai dengan peran dan fungsinya maka setiap unit pelayanan kesehatan, Dikes kab./kota, provinsi dan Depkes RI wajib menyelenggarakan SKD KLB dengan membentuk unit pelaksana yang bersifatfungsional atau struktural.
- Sasaran, sasaran SKD KLB meliputi penmyakit berpotensi KLB dan kondisi rentan KLB.
- Kegiatan SKD KLB.
Tujuan penyelenggaraan Kegatan SKD KLB
Terselenggaranya kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap kemungkinan terjadinya KLB, seperti:
- Teridentifikasinya adanya ancaman KLB.
- Terselenggaranya peringatan kewaspadaan dini KLB.
- Terselenggaranya kesiapsiagaan menghadapi kemungkinan terjadinya KLB.
- Terdeteksinya secara dini adanya kondisi rentan KLB.
- Terselenggaranya penyelidikan dugaan KLB.
Sumber: http://www.diskes.baliprov.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar